5 Tujuan Penataan Desa yang Baik dan Sesuai UU Desa

Tags

http://updesa.blogspot.co.id/
5 cara menata desa/Illustration

Updesa-Setelah kita membahas tentang apa itu Undang-Undang Desa dan 9 tujuan pengaturan Desa.Kini sekarang saya akan menjelaskan kepada sobat upDesa tentang bagaimana cara menata Desa,kedudukan serta Jenis – jenis Desa yang ada di Republik kita ini.

Saya yakin sobat updesa pasti pernah mendengar istilah lain dari Desa seperti Kampung,Gempong,Tiyuh dan masih banyak yang lainya.Dari beberapa istilah tersebut sebenarnya mempunyai makna yang sama.Namun hanya menyesuaikan nama yang telah di tetapkan dalam Peraturan Kabupaten/Kota di masing-masing Daerah.

Desa,Kampung,atau yang dengan nama lainya juga mempunyai kedudukan yang sama kok, yaitu di berkedudukan wilayah Kabupate/Kota seperti telah di jelaskan dalam Undang –Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 5.Sedangkan untuk jenis-jenis Desa yang ada di Indonesia telah di atur dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
  2. Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

Setelah kita tahu tentang kedudukan Desa dan Jenis-jenis Desa.Sekarang kita akan membahas,bagaimana cara menata Desa.

Pasti sobat bertanya-tanya kenapa Desa harus di tata dan sebenarnya tujuanya apa?

Sebenarnya begini sob,penjelasanya.Untuk bisa menata Desa merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.Hal tersebut berdasarkan hasil Evaluasi serta tingkat perkembangan Desa  yang di lakukan oleh mereka.
Serta mengapa mereka melakukan penataan Desa.Itu karena,mereka mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Agar Desa lebih efektif dalam hal penyenggaraan pemerintahan Desa.
  2. Mempercepat kesehjateraan masyarakat Desa.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  4. Meninkatkan kualitas pemerintah Desa.
  5. Meningkatkan daya saing Desa.

Dalam hal penataan Desa sebenarnya Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai maksud agar desa bisa lebih cepat dan berkembang serta mampu mandiri dalam mengelola potensi yang ada di desa.Sehingga Desa mampu dalam mengurus ekonominya sendiri.

Selain itu sob,Pemerintah juga mempunyai maksud lainya perihal pentaan Desa seperti Pembentukan Desa baru,cara menghapus Desa,cara penggabung Desa satu dengan Desa lainya,perubahan status serta penetapan Desa.Untuk lebih jelasnya, sobat bisa membuka Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014  pasal  7 ayat  (1).


Kemudian terkait persayaratan dalam membentuk Desa baru.Kita akan membahas pada pertemuan selanjutnya.Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Artikel Terkait